Konsep Pembinaan dan Pengembangan Persutraan Alam
6.1.1. Latar
Belkang
Kerusakan hutan saat ini sudah
mencapai tingkat yang menghawitirkan, oleh karena itu kebijakan dalam
pembangunan sector keutanan kurun waktu 10 – 20 tahun ke depan adalah era Rehabilitasi
dan konservasi dalam rangka upaya pemulihan fungsi sumber daya hutan. Salah
satu strategi yang akan dikebangkan oleh departemen kehutanan untuk dapat
menyelenggarakan pembangunan sumber daya hutan lestari adalah pengembangan dan
penerapan kebijakan yang mengoptimalkan keterlibatan aktif dar masyarakat
sekitar hutan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di sekitar
hutan yan gsejahtera melalui program “Social Forestry”. Program ini antara lain
dilaksanakan melalui pengembangan usaha perhutanan rakyat termasuk di dalamnya
pengembangan usaha persutraan alam.
Usaha dan budidya persutraan
alam merupakan kegiatan agro-idustri terdiri dari kegiatan pertanian murbei,
pembibitan ulat sutera, pemeliharaan ulat sutera prosesing kokon, pemintalan
dan pertennan. Kegiatan ini sebetulnya telah lama dikenal dan dikembangkan oleh
masyarakat di Indonesia, dan Departeman kehutanan selaku intansi Pembina terus
menerus mensukung dan memfasilitasi kegiatan persutraan alam bagian hulu baik
dalam bentuk proyek, program maupn memberikan bantuan kredit dengan bunga
rendah melalui Kredit Usaha Tani Persutraan Alam (KUPA) yang besumber dari dana
reboisasi.
Usaha Tani persutraan alam
terutama produksi kokon dan benang sutera dirasakan cukup menguntungkan petani,
karena berifat padat karya, cepat mengasilkan, tidak memerlukan teknologi
khusus, dapat diusahakan sebagai kegiatan pokok maupun sambilan dan dapat
menjadi sumber pendapatan masyarakat yang menguntungkan sehingga merupakan salah
satu altrnatif untuk meningkatkan peranan sector kehutanan dalam mendorong
perekonomian masyarakat pedesaan. Meskipun demikian, berdasarkan kenyataan
selama ini, upaya pelaku usaha dalam menjangkau akses sumbe daya, permodalan,
teknologi dan pasar sehingga peningkatannya belum cukup berarti.
Dengan adanya peluang dan
benyakya lokasi yang cocok untuk pengembanganpersutraan alam,pemerintah akan
mengembangkan kegiatan persutraanalam pada lokasi – lokasi yang cocok atau
sesuai, baik diliat dari segi biofisik, agriklimatologi, ekonomi, social,
budaya dan kebiasaan masyarakat.
6.1.2 Tujuan
Tujuan
pengembangan persutraan alam adalah :
1.
Meingkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat khususnya pedesaan yang berada di sekitar utan baik
sebagai petani maupun perajin persutraan alam.
2.
Membuka kesempatan kerja dan
berusaha dalam bidang persutraan alam.
3.
Mendorong pertumbuhan industry
persutraam alam dari hulu sampai hilirnya serta mengatur tata niaga
produksinya.
4.
Mengoptimalkan produksi,
kualitas dan daya saing.
5.
Membersayakan lembaga ekonomi
masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
dan kemandirian.
6.1.3.
Sasaran
Sasaran
pengembangan persutraan alam adalah :
1.
Terpenuhinya kebutuhan kokon
danbenang sutera dlam negeri sebagaibahan baku industry.
2.
Terwujudnya masyarakat yang
mandiri sejahtera dan berdaya saing tinggi melalui kegiatan persutraan alam,
baik masyarakat di dalam maupun di uar kawasan hutan.
6.1.4.
Pembinaan dan Pengembangan Persutraan Alam
Pembinaan dan
pengembangan persutraaan alam sebagai berikut :
1.
Penerapan teknologi da peralatan
yang standar pada pelaksana produksi persutraan alam, sehingga diperoleh
kualitas dan kuantitas yang standar.
2.
Pembinaan terhadap pelaku
ekonomi budidaya persutraaan alam yaitu BUMN, BUMD, BUMS, Koprasi dan Kelompok
Tani Sutera. Diharapkan pelaku ekonomi ini akan memperlancar produksi dan
pemasaranpersutraan alam, terutama yang berasal dari petani/pengrajin.
3.
Penyaiapan tenaga ahli, tenaga
terampil dan tenaga teknis oprasional maupun tenaga manajemen persutraan alam.
4.
Penerapan pola usaha kegiatan persutraan
alam yang tepat dan sesuai dengan kehendak masyarakat pada daerah pengembangan
persutraan alam.
5.
Sasaran investasi bdidaya
persutraan akan digali dati PMDN dan PMA dengan memperliahtkan kepada kekuatan
dan aspirasi pengrajin usaha/ industry kecil sutera alam.
6.
Pengkajian dan perumusan
beberapa peraturan yang dapat mendorong upaya budidaya persutraan alam,
terutama yang menyangkut :
a.
Pengaturan iklim usaha yang
sehat.
b.
Pengaturan pembinaan dan
pengembangan persutraan alam yang bertitik tolak kepada prioritas perlindungan
kepada industry kecil, yang biasanya ditangani leh para petani/pengrajin dan
koprasi.
7.
Pnelitian dan pengembangan
industry persutraan alam baik di bagian hulu maupun hilir, dengan sasaran
budidaya tanaman murbei, produk bibit/telur sutera, produksi kokon, pemintalan
dan peralatan pertenunan yang perlu disaipkan untuk menunjang pengolahan
industry persutraan alam.
8.
Penyuluhan dalam rangka
penyebaran informasi, tukar menukar informasi dan peningkatan pengetahuan untuk
pengembangan kegiatan persutraan alam, baik bagian hulu maupun hilirnya.
6.1.5.
Strategi Pembinaan dan pengembangan
Dalam rangka mencapai tujuan
pengembangan persutraan alam yang bermanfaat bagi petani/pengrajin atau
masyarakat luas, diperlukan langkah – langkah penguatan kelembagaan antara lain
pemberdayaan petani dan perajin, pengembangan kemitraan dan peningkatan daya
saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar