Selasa, 07 Februari 2012

Konsep Pembinaan dan Pengembangan Persutraan Alam

 
Konsep Pembinaan dan Pengembangan Persutraan Alam
6.1.1. Latar Belkang
                Kerusakan hutan saat ini sudah mencapai tingkat yang menghawitirkan, oleh karena itu kebijakan dalam pembangunan sector keutanan kurun waktu 10 – 20 tahun ke depan adalah era Rehabilitasi dan konservasi dalam rangka upaya pemulihan fungsi sumber daya hutan. Salah satu strategi yang akan dikebangkan oleh departemen kehutanan untuk dapat menyelenggarakan pembangunan sumber daya hutan lestari adalah pengembangan dan penerapan kebijakan yang mengoptimalkan keterlibatan aktif dar masyarakat sekitar hutan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di sekitar hutan yan gsejahtera melalui program “Social Forestry”. Program ini antara lain dilaksanakan melalui pengembangan usaha perhutanan rakyat termasuk di dalamnya pengembangan usaha persutraan alam.
                Usaha dan budidya persutraan alam merupakan kegiatan agro-idustri terdiri dari kegiatan pertanian murbei, pembibitan ulat sutera, pemeliharaan ulat sutera prosesing kokon, pemintalan dan pertennan. Kegiatan ini sebetulnya telah lama dikenal dan dikembangkan oleh masyarakat di Indonesia, dan Departeman kehutanan selaku intansi Pembina terus menerus mensukung dan memfasilitasi kegiatan persutraan alam bagian hulu baik dalam bentuk proyek, program maupn memberikan bantuan kredit dengan bunga rendah melalui Kredit Usaha Tani Persutraan Alam (KUPA) yang besumber dari dana reboisasi.
                Usaha Tani persutraan alam terutama produksi kokon dan benang sutera dirasakan cukup menguntungkan petani, karena berifat padat karya, cepat mengasilkan, tidak memerlukan teknologi khusus, dapat diusahakan sebagai kegiatan pokok maupun sambilan dan dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat yang menguntungkan sehingga merupakan salah satu altrnatif untuk meningkatkan peranan sector kehutanan dalam mendorong perekonomian masyarakat pedesaan. Meskipun demikian, berdasarkan kenyataan selama ini, upaya pelaku usaha dalam menjangkau akses sumbe daya, permodalan, teknologi dan pasar sehingga peningkatannya belum cukup berarti.
                Dengan adanya peluang dan benyakya lokasi yang cocok untuk pengembanganpersutraan alam,pemerintah akan mengembangkan kegiatan persutraanalam pada lokasi – lokasi yang cocok atau sesuai, baik diliat dari segi biofisik, agriklimatologi, ekonomi, social, budaya dan kebiasaan masyarakat.






6.1.2 Tujuan
Tujuan pengembangan persutraan alam adalah :
1.       Meingkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya pedesaan yang berada di sekitar utan baik sebagai petani maupun perajin persutraan alam.
2.       Membuka kesempatan kerja dan berusaha dalam bidang persutraan alam.
3.       Mendorong pertumbuhan industry persutraam alam dari hulu sampai hilirnya serta mengatur tata niaga produksinya.
4.       Mengoptimalkan produksi, kualitas dan daya saing.
5.       Membersayakan lembaga ekonomi masyarakat untuk  mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
6.1.3. Sasaran
Sasaran pengembangan persutraan alam adalah :
1.       Terpenuhinya kebutuhan kokon danbenang sutera dlam negeri sebagaibahan baku industry.
2.       Terwujudnya masyarakat yang mandiri sejahtera dan berdaya saing tinggi melalui kegiatan persutraan alam, baik masyarakat di dalam maupun di uar kawasan hutan.
6.1.4. Pembinaan dan Pengembangan Persutraan Alam
Pembinaan dan pengembangan persutraaan alam sebagai berikut :
1.       Penerapan teknologi da peralatan yang standar pada pelaksana produksi persutraan alam, sehingga diperoleh kualitas dan kuantitas yang standar.
2.       Pembinaan terhadap pelaku ekonomi budidaya persutraaan alam yaitu BUMN, BUMD, BUMS, Koprasi dan Kelompok Tani Sutera. Diharapkan pelaku ekonomi ini akan memperlancar produksi dan pemasaranpersutraan alam, terutama yang berasal dari petani/pengrajin.
3.       Penyaiapan tenaga ahli, tenaga terampil dan tenaga teknis oprasional maupun tenaga manajemen persutraan alam.
4.       Penerapan pola usaha kegiatan persutraan alam yang tepat dan sesuai dengan kehendak masyarakat pada daerah pengembangan persutraan alam.
5.       Sasaran investasi bdidaya persutraan akan digali dati PMDN dan PMA dengan memperliahtkan kepada kekuatan dan aspirasi pengrajin usaha/ industry kecil sutera alam.
6.       Pengkajian dan perumusan beberapa peraturan yang dapat mendorong upaya budidaya persutraan alam, terutama yang menyangkut :
a.       Pengaturan iklim usaha yang sehat.
b.      Pengaturan pembinaan dan pengembangan persutraan alam yang bertitik tolak kepada prioritas perlindungan kepada industry kecil, yang biasanya ditangani leh para petani/pengrajin dan koprasi.
7.       Pnelitian dan pengembangan industry persutraan alam baik di bagian hulu maupun hilir, dengan sasaran budidaya tanaman murbei, produk bibit/telur sutera, produksi kokon, pemintalan dan peralatan pertenunan yang perlu disaipkan untuk menunjang pengolahan industry persutraan alam.
8.       Penyuluhan dalam rangka penyebaran informasi, tukar menukar informasi dan peningkatan pengetahuan untuk pengembangan kegiatan persutraan alam, baik bagian hulu maupun hilirnya.

6.1.5. Strategi Pembinaan dan pengembangan
                Dalam rangka mencapai tujuan pengembangan persutraan alam yang bermanfaat bagi petani/pengrajin atau masyarakat luas, diperlukan langkah – langkah penguatan kelembagaan antara lain pemberdayaan petani dan perajin, pengembangan kemitraan dan peningkatan daya saing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar