Senin, 13 Februari 2012

Kebijakan Pengembangan Persuteraan Alam


Kebijakan Pengembangan Persuteraan Alam

            Kebijakan pengembangan persuteraan alam adalah mendorong pelaku usaha memproduksi produk sutera dalam jumlah besar dan berkualitas serta untuk memenuhi permintaan pasar dan ekspor. Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Nomor : P.47/MENHUT-II/2006; Menteri Perindustrian Nomor : 29/M-IND/PER/6/2006 dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 07/PER/M.UMKM/VI/2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Persuteraan Alam Nasional dengan Pendekatan Klaster, sebagai berikut :
1.      Penjaminan Ketersedian Bahan Baku

Kebijakan dikeluarkan untuk memenuhi permintaan bahan baku yang cukup tinggi dan berkelanjutan dari industry pengolahan produk sutera alam serta untuk mendorong investasi baru. Langkah-langkah yang ditempuh adalah
a)      Revitalisasi sentra produksi bibit tanaman murbei dan telur ulat sutera
b)      Optimalisasi produksi dan kualitas pada setiap segmen produksi sutera alam dari sejak tanaman murbei sampai dengan pemasaran
c)      Perluasan lahan tanaman murbei dan pemeliharaan ulat sutera
d)     Fasilitas perizinan dan dukungan permodalan untuk investor bahan baku sutera alam
2.      Peningkatan SDM dan Penguasaan Teknologi Produksi

Kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas usaha persuteraan alam melalui peningkatan sumber daya manusia yang terampil dan professional sehingga mampu mengoptimalkan produksi dengan pemanfaatan teknologi maju dan tepat guna. Langkah-langkah yang di tempuh adalah
a)      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
b)      Pendampingan dan bimbingan teknis kepada usaha persuteraan alam
c)      Pemanfaatan hasil-hasil teknologi litbang oleh usaha persuteraan alam
d)     Perekayasaan teknologi sutera alam
e)      Peningkatan produktivitas dan pengembangan produk sutera alam bernilai tambah tinggi dengan memanfaatkan mesin peralatan dengan teknologi maju dan tepat guna
3.      Standar dan Sertifikasi Produksi Sutera

Kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan daya saing produk sutera alam dengan menerapkan standar mutu produk sutera, baik SNI  maupun standar internasional yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Produk sutera alam akan memperoleh sertifikat yang menjamin mutu sutera bagi kepentingan produsen dan konsumen. Langkah-langkah yang di tempuh adalah
a)      Perumusan dan pengujian standar
b)      Penetapan Standar Nasional Indonesia produk sutera
c)      Pemberian sertifikasi produk sutera alam
4.      Perkuatan Kelembagaan dan Jaringan Kerja Persuteraan Alam

Kebijakan dikeluarkan untuk membangun klaster persuteraan alam nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta antara wilayah yang memiliki kelembagaan dan jaringan kerja antar stakeholder persuteraan alam yang tangguh, dalam rangka meningkatkan daya saing industry persuteraan alam nasional. Langkah-langkah yang di tempuh adalah
a)      Perkuatan fungsi dan peran lembaga yang terkait dengan persuteraan alam
b)      Perkuatan dan pengembangan jaringan kerja antara stakeholder persuteraan alam di dalam dan di luar negeri
c)      Perkuatan jaringan kerja antara segmen produksi mulai dari pembibitan murbei dan telur ulat sutera, budidaya, produksi, pemasaran sampai dengan pelayanan paska penjualan
d)     Pendirian lembaga Silk Solution Centre

Pihak terkait (stakeholder) yang memiliki kepentingan dalam pengembangan persuteraan alam memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Stakeholder yang terkait dan kepentingannya antara lain:

  1. Pemerintah
Pemerintah berkepentingan untuk membangun perekonomian berbasis kerakyatan yang mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat luas terutama masyarakat pedesaan, yaitu dengan cara membuka lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja dan penghapusan kemiskinan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan perolehan devisa Negara.

  1. Pelaku usaha
Pelaku usaha memiliki kemampuan, fasilitas produksi dan pasar berkepentingan agar usaha yang dijalankan berkembang menguntungkan dan berkelanjutan.

  1. Petani
Petani selaku pemasok bahan baku (kokon) berkepentingan terhadap kepastian usahanya karena adanya jaminan pasar yang menguntungkan.



  1. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan (Bank dan Non Bank) mempunyai kepentingan untuk menyalurkan dana yang dimilikinya untuk usaha produktif dari nasabah yang baik dan memberikan keuntungan.

  1. Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pembangunan memiliki kepentingan untuk mengaplikasikan hasil inovasi dan rekayasa teknologi yang dikembangkan ke industry dan menyalurkan tenaga ahli untuk pembimbingan.

  1. Masyarakat Persuteraan Alam Indonesia (MPAI)
MPAI sebagai organisasi petani, perajin dan pedagang persuteraan alam berkepentingan memberikan manfaat bagi anggota dan sebagai mitra kerja pemerintah. MPAI berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani kepentingan anggota dengan stakeholder untuk mewujudkan persuteraan alam nasional yang produktif dan berdaya saing.

  1. Silk Solution Centre
Silk Solution Centre (SSC) didirikan untuk mempercepat perkembangan persuteraan alam diperlukan suatu lembaga konsultatif bagi pengusaha persuteraan alam yang dapat mencarikan jalan keluar terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat persuteraan alam Indonesia. Lembaga tersebut perlu mendapat dukungan pemerintah dan tenaga ahli berdedikasi tinggi untuk memajukan persuteraan alam. Tenaga ahli merupakan tenaga tetap yang memiliki keahlian di bidang teknis, manajemen dan sumber daya manusia.

Struktur Organisasi Silk Solution Centre sebagai berikut :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar