Kebijakan Pengembangan Persuteraan Alam
Kebijakan pengembangan persuteraan
alam adalah mendorong pelaku usaha memproduksi produk sutera dalam jumlah besar
dan berkualitas serta untuk memenuhi permintaan pasar dan ekspor.
Kebijakan-kebijakan yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Bersama
Menteri Kehutanan Nomor : P.47/MENHUT-II/2006; Menteri Perindustrian Nomor :
29/M-IND/PER/6/2006 dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor : 07/PER/M.UMKM/VI/2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Persuteraan
Alam Nasional dengan Pendekatan Klaster, sebagai berikut :
1.
Penjaminan
Ketersedian Bahan Baku
Kebijakan dikeluarkan untuk memenuhi permintaan bahan baku yang cukup
tinggi dan berkelanjutan dari industry pengolahan produk sutera alam serta
untuk mendorong investasi baru. Langkah-langkah yang ditempuh adalah
a) Revitalisasi
sentra produksi bibit tanaman murbei dan telur ulat sutera
b) Optimalisasi
produksi dan kualitas pada setiap segmen produksi sutera alam dari sejak
tanaman murbei sampai dengan pemasaran
c) Perluasan
lahan tanaman murbei dan pemeliharaan ulat sutera
d) Fasilitas
perizinan dan dukungan permodalan untuk investor bahan baku sutera alam
2.
Peningkatan
SDM dan Penguasaan Teknologi Produksi
Kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas usaha persuteraan
alam melalui peningkatan sumber daya manusia yang terampil dan professional
sehingga mampu mengoptimalkan produksi dengan pemanfaatan teknologi maju dan
tepat guna. Langkah-langkah yang di tempuh adalah
a) Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
b) Pendampingan
dan bimbingan teknis kepada usaha persuteraan alam
c) Pemanfaatan
hasil-hasil teknologi litbang oleh usaha persuteraan alam
d) Perekayasaan
teknologi sutera alam
e) Peningkatan
produktivitas dan pengembangan produk sutera alam bernilai tambah tinggi dengan
memanfaatkan mesin peralatan dengan teknologi maju dan tepat guna
3.
Standar dan
Sertifikasi Produksi Sutera
Kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan daya saing produk sutera alam
dengan menerapkan standar mutu produk sutera, baik SNI maupun standar internasional yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Produk sutera alam akan memperoleh
sertifikat yang menjamin mutu sutera bagi kepentingan produsen dan konsumen.
Langkah-langkah yang di tempuh adalah
a) Perumusan
dan pengujian standar
b) Penetapan
Standar Nasional Indonesia produk sutera
c) Pemberian
sertifikasi produk sutera alam
4.
Perkuatan
Kelembagaan dan Jaringan Kerja Persuteraan Alam
Kebijakan dikeluarkan untuk membangun klaster persuteraan alam nasional
yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta antara wilayah yang memiliki
kelembagaan dan jaringan kerja antar stakeholder persuteraan alam yang tangguh,
dalam rangka meningkatkan daya saing industry persuteraan alam nasional.
Langkah-langkah yang di tempuh adalah
a) Perkuatan
fungsi dan peran lembaga yang terkait dengan persuteraan alam
b) Perkuatan
dan pengembangan jaringan kerja antara stakeholder persuteraan alam di dalam
dan di luar negeri
c) Perkuatan
jaringan kerja antara segmen produksi mulai dari pembibitan murbei dan telur ulat
sutera, budidaya, produksi, pemasaran sampai dengan pelayanan paska penjualan
d) Pendirian
lembaga Silk Solution Centre
Pihak terkait
(stakeholder) yang memiliki kepentingan dalam pengembangan persuteraan alam
memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Stakeholder yang terkait dan
kepentingannya antara lain:
- Pemerintah
Pemerintah
berkepentingan untuk membangun perekonomian berbasis kerakyatan yang mampu
mengangkat kesejahteraan masyarakat luas terutama masyarakat pedesaan, yaitu
dengan cara membuka lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja dan penghapusan
kemiskinan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan perolehan devisa
Negara.
- Pelaku usaha
Pelaku usaha memiliki
kemampuan, fasilitas produksi dan pasar berkepentingan agar usaha yang dijalankan
berkembang menguntungkan dan berkelanjutan.
- Petani
Petani selaku pemasok
bahan baku (kokon) berkepentingan terhadap kepastian usahanya karena adanya
jaminan pasar yang menguntungkan.
- Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan (Bank
dan Non Bank) mempunyai kepentingan untuk menyalurkan dana yang dimilikinya
untuk usaha produktif dari nasabah yang baik dan memberikan keuntungan.
- Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Perguruan Tinggi dan
Lembaga Penelitian dan Pembangunan memiliki kepentingan untuk mengaplikasikan
hasil inovasi dan rekayasa teknologi yang dikembangkan ke industry dan
menyalurkan tenaga ahli untuk pembimbingan.
- Masyarakat Persuteraan Alam Indonesia (MPAI)
MPAI sebagai organisasi
petani, perajin dan pedagang persuteraan alam berkepentingan memberikan manfaat
bagi anggota dan sebagai mitra kerja pemerintah. MPAI berperan sebagai
fasilitator dalam menjembatani kepentingan anggota dengan stakeholder untuk
mewujudkan persuteraan alam nasional yang produktif dan berdaya saing.
- Silk Solution Centre
Silk Solution Centre
(SSC) didirikan untuk mempercepat perkembangan persuteraan alam diperlukan
suatu lembaga konsultatif bagi pengusaha persuteraan alam yang dapat mencarikan
jalan keluar terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat
persuteraan alam Indonesia. Lembaga tersebut perlu mendapat dukungan pemerintah
dan tenaga ahli berdedikasi tinggi untuk memajukan persuteraan alam. Tenaga
ahli merupakan tenaga tetap yang memiliki keahlian di bidang teknis, manajemen
dan sumber daya manusia.
Struktur
Organisasi Silk Solution Centre sebagai berikut :